Muhaimin Syarif Eks , mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Juli 2024. Penahanan ini dilakukan setelah Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka
Kronologi Penanah
Muhaimin Syarif Eks ,KPK memulai penyelidikan kasus ini setelah menerima laporan mengenai adanya penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, KPK menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Pada hari terpencil, Muhaimin Syarif langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Tanggapan Partai Gerindra
Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan partainya menghormati proses hukum dan akan memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Ahmad Muzani juga menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang terlibat dalam praktik korupsi.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK menyatakan bahwa tersingkirnya Muhaimin Syarif merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang lebih luas. KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa saksi-saksi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah tersebut
Harapan Masyarakat
Penahanan Muhaimin Syarif oleh KPK mendapatkan perhatian luas dari masyarakat Maluku Utara. Banyak yang berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menjalankan praktik korupsi. Masyarakat juga berharap agar KPK dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.
Penahanan Muhaimin Syarif dilakukan pada Selasa (16/7)
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa Muhaimin Syarif diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.